Detikposnews.com ll TEBING TINGGI – Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus URS alias Udin (51) warga Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, bersama barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu seberat 3,42 gram.
Penangkapan pria paruh baya ini dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha dalam keterangannya, dilakukan di pinggir Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pelaku URS alias Udin ditangkap pada Jumat (9/5/2025) sore lalu sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu,” terang AKP Wisnugraha Paramaartha, Senin (19/5/2025) malam sekitar pukul 23.42 WIB.
Sebelumnya petugas dikatakan Kasat Resnarkoba telah curiga dengan gerak gerik pelaku. Petugas lalu bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan pengeledahan, dari tangan pelaku ditemukan satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisi 12 paket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,42 gram,” sebutnya.
Selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian dikatakan Kasat Resnarkoba juga menyita barang bukti lain, berupa satu pipet plastik runcing, satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan sejumlah plastik klip kosong.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Wisnugraha.
Pihak kepolisian disebutkan Kasat Resnarkoba kembali mengingatkan warga masyarakat untuk tidak segan-segan dan ragu melaporkan segala aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ucap Kasat Resnarkoba.
( A.Sagala Spd )