
Banyuwangi — Detikposnews.com // Polresta Banyuwangi mengambil sikap tegas menanggapi beredarnya pemberitaan yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan pembiaran percaloan di lingkungan Samsat Banyuwangi. Institusi kepolisian menilai tuduhan tersebut tidak akurat, cenderung sepihak, dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan. Senin (01/12/2025).
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo, S.I.Kom., M.H., melalui Kasubnit 2 Regident Ipda Enita Dwi Rahayu, secara tegas menyatakan bahwa seluruh mekanisme pelayanan di Samsat Banyuwangi berjalan sesuai SOP nasional. Ia menolak keras tuduhan adanya pungli maupun permainan “orang dalam” sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Menurut Ipda Enita, berita yang beredar menampilkan informasi yang tidak berimbang dan tidak sesuai fakta lapangan. Pihaknya menegaskan bahwa aturan administrasi terkait pelayanan pajak kendaraan sudah ditentukan secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemohon.
“Berita itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan. Setiap pemohon wajib membawa dokumen asli, termasuk KTP. Ini ketentuan nasional, bukan aturan sepihak Samsat. Jika dokumen tidak lengkap, permohonan memang tidak dapat diproses,” tegasnya.

Penolakan Berkas Adalah Prosedur, Bukan Pungli
Pihak Samsat menekankan bahwa penolakan berkas tanpa dokumen asli adalah bagian dari prosedur legal yang harus dilakukan petugas. Justru jika berkas tetap diproses tanpa verifikasi identitas yang sah, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan potensi penyalahgunaan data.
Karena itu, pemberitaan yang menuduh adanya pemerasan dinilai tidak berdasar dan merugikan pihak instansi.
Terkait tudingan adanya calo yang bebas berkeliaran dan menawarkan akses cepat, pihak Samsat dan Satlantas menegaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan penertiban secara berkala.
Pihak Samsat menyebut bahwa informasi yang menyatakan “calo dibiarkan berkeliaran” tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami tidak pernah mentolerir keberadaan calo. Jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus cepat dengan biaya tertentu, itu murni di luar tanggung jawab kami,” tegas Ipda Enita.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan petugas dilakukan secara langsung untuk memastikan tidak ada anggota maupun pihak luar yang memanfaatkan situasi.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Tidak Menggunakan Perantara
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo, karena hal tersebut hanya membuka celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Jika menemukan dugaan pungli ataupun ajakan menggunakan jalur tidak resmi, masyarakat diminta melapor disertai bukti agar proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme.
Pihak Polresta Nilai Pemberitaan Sebelumnya Tidak Berimbang
Pihak kepolisian menilai bahwa pemberitaan sebelumnya tidak sepenuhnya memberikan ruang klarifikasi dari instansi terkait, sehingga menimbulkan persepsi publik yang keliru.
Mereka menegaskan bahwa institusi selalu terbuka terhadap kritik maupun evaluasi, namun setiap pemberitaan seharusnya melalui verifikasi yang adil agar tidak menimbulkan fitnah.
Komitmen Pelayanan Bersih dan Bebas Pungli
Menutup klarifikasinya, Polresta Banyuwangi menegaskan kembali komitmennya untuk mengedepankan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas pungli.
Mereka menyatakan siap membuka data dan menjawab setiap temuan ataupun keluhan yang diajukan masyarakat secara sah.
Penulis: Marta — Detikposnews.com






