Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Curanmor Juli–Agustus 2025, 6 Tersangka Diamankan dan 10 Motor Disita

BANYUWANGI – Detikposnews.com // Kerja keras tim Polresta Banyuwangi dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengamankan enam tersangka dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, serta menyita 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan, dua tersangka berinisial DA (30) dan KR (40), warga Kecamatan Bangorejo, berperan sebagai eksekutor, sementara empat tersangka lainnya bertindak sebagai penadah hasil curian.

“Modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana. Mereka tidak memakai kunci T, tetapi mencari kendaraan yang kuncinya masih tertancap saat diparkir atau berada di halaman rumah,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi.

Dua tersangka eksekutor dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara empat penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dari total barang bukti, tiga unit sepeda motor telah teridentifikasi pemiliknya. Kapolresta Banyuwangi secara langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada para pemilik sebagai bentuk pelayanan dan komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak kejahatan, sekaligus imbauan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan.

(Marta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *