
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, kembali membuahkan hasil. Melalui kerja keras dan ketelitian, Unit IV Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak jenis sapi beserta jaringan penadahnya di wilayah Kecamatan Glenmore, Rabu (08/04/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tulungrejo yang kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin pada akhir Januari 2026. Kehilangan tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan peternak setempat, mengingat hewan ternak merupakan salah satu sumber penghidupan utama masyarakat desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Proses pengumpulan informasi dan pendalaman bukti dilakukan secara sistematis hingga akhirnya mengarah pada identifikasi pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AA (44), warga Silo, Kabupaten Jember, yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengungkap pelaku utama pencurian, yakni tersangka S (43), warga Glenmore.
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sapi hasil curian tersebut dijual kepada penadah untuk kemudian dipasarkan kembali. Praktik ini diduga telah berlangsung secara terorganisir, sehingga aparat kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian hewan ternak. Sementara itu, tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU yang sama terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Kapolresta Banyuwangi, KBP. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.. memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya para peternak kecil.
“Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap mata pencaharian masyarakat kecil. Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan semacam ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kandang ternak. Ia mendorong warga untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak kriminalitas di wilayah pedesaan.
Polresta Banyuwangi memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengantisipasi adanya jaringan kejahatan serupa. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di seluruh wilayah Banyuwangi.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya para peternak yang menggantungkan hidupnya pada sektor peternakan. (Red)





