Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku Spesialis Curat Lintas Provinsi, 3 Lainnya DPO

Pekanbaru – Detikposnews.com // Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di 3 lokasi berbeda.

 

Pengungkapan para pelaku curat lintas provinsi yang berjumlah lebih dari 5 orang ini, setelah pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polda Riau dan Polres Pariman melakukan penyelidikan intensif.

 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan, bahwa kasus pencurian ini terjadi dalam dua hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 12 Juni 2025 lalu.

 

Kasus pertama terjadi di sebuah ruko Jalan Datuk Setia Maharaja, disusul dengan kejadian kedua di perkantoran di wilayah yang sama, dan terakhir kelompok ini beraksi di sebuah perusahaan pada tanggal 13 Juni 2025.

 

“Dalam aksinya para pelaku ini menggunakan mobil, dan saat ini kami telah menangkap 3 dari 5 orang pelaku,” ujar Kompol Bery, Senin 4 Agustus 2025.

 

Lanjut Bery, tiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Agus Wijaya (54), seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas di Provinsi Jambi, Ilang Lubis alias Andi dan Sufendi, keduanya berasal dari Batam, Provinsi Kepri.

 

“Mereka bersama 3 orang pelaku lainnya inisial H, M dan O yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),diduga telah melakukan serangkaian pencurian dengan cara membongkar pintu, membawa brankas, serta mengeksekusi barang-barang berharga dari dalam toko atau kantor,” ungkap Bery.

 

Para pelaku yang sudah dikenal sebagai pemain antar-provinsi ini memiliki rekam jejak panjang dalam kejahatan semacam ini. Beberapa di antaranya pernah ditangkap sebelumnya di tempat lain.

 

Dari ke 3 orang pelaku ini, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, 26 keping logam mulia merek Antam, 3 buah linggis, sebuah tang potong besar, lempengan brankas, uang tunai sekitar Rp39 juta, serta perhiasan berupa gelang dan cincin emas.

 

“Kami sudah menangkap 3 pelaku, sementara 3 lainnya masih buron dan kami akan terus berupaya untuk menangkap mereka,” tambah Kompol Bery.

 

Para tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat kegiatan yang mencurigakan di sekitar mereka,” pungkas Kompol Bery. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!