Polresta Pekanbaru Ungkap Bisnis Daging Anjing Ilegal, 2 Pelaku Diamankan


Pekanbaru – Detikposnews.com // Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjagalan dan penjualan daging anjing ilegal yang berlokasi di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru.

Dua orang tersangka inisial ATS (63) dan PTS (25) diamankan berikut barang bukti 3 ekor anjing dalam kondisi hidup, 1 ekor anjing dalam kondisi telah di bakar, 1 ekor anjing dengan kondisi telah di potong dan tanpa organ dalam serta barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan yang beredar di media sosial tentang adanya praktik jagal anjing.

Dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati kedua orang pelaku ATS dan PTS sedang memotong dan membakar anjing untuk dijual.

“Saat dilakukan penangkapan, ada 3 ekor anjing hidup yang berhasil kita amankan. Kondisi anjing tersebut stres dan dipenuhi kutu, sehingga langsung kita serahkan ke Dinas Peternakan untuk perawatan,” Kompol Bery, Senin, 8 September 2025.

Kemudian, lanjut Kompol Bery, ditemukan juga 2 ekor anjing lainnya, satu dalam kondisi sudah dipotong-potong siap dijual, dan satu lagi sedang dibakar.

Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa bisnis ilegal ini telah berjalan selama sekitar dua tahun lamanya.

“Pelaku membeli satu ekor anjing hidup dengan harga Rp25 ribu per kg, kemudian setelah di potong-potong dagingnya di jual kembali seharga Rp75 ribu per kg,” ungkap Kompol Bery.

Kompol Bery menjelaskan, pihak kepolisian juga menerima laporan dari warga yang kehilangan anjing peliharaan dan diduga terkait dengan aktivitas ini.

“Praktik penjagalan anjing tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berbahaya karena berpotensi menyebarkan penyakit rabies,” tegas Kompol Bery.

“Kegiatan ini tidak boleh dilakukan, karena selain dapat membahayakan kesehatan masyarakat juga ada aturan pidananya. Beberapa lokasi sudah kami periksa, dan memang masih ditemukan praktik serupa,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, ATS dan PTS dikenakan Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 6 bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp5 juta.

“Kedua pelaku ini juga kita jerat dengan Pasal 302 KUHPidana yang mengatur ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda hingga Rp4,5 juta bagi pelaku penganiayaan hewan,” pungkas Kompol Bery. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *