
Jakarta – Detikposnews.com // Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia, aparat berhasil mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025), Polri mengumumkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 51.763 tersangka berhasil diamankan. Sementara itu, jumlah barang bukti yang disita pun mencapai angka fantastis, yaitu 197,71 ton berbagai jenis narkotika.
Barang bukti terbesar berasal dari jenis ganja sebanyak 184,64 ton, disusul sabu seberat 6,95 ton, 1.458.078 butir ekstasi, serta 1,87 ton tembakau gorila. Temuan tersebut mencerminkan masih masifnya peredaran narkoba lintas daerah bahkan lintas negara yang berusaha menyusup ke Indonesia.
Tak hanya berfokus pada penindakan pelaku, Polri juga melakukan upaya pemutusan aliran keuangan jaringan narkoba. Tercatat, 22 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil diungkap, dengan total aset yang berhasil disita mencapai Rp221,38 miliar. Langkah ini merupakan strategi untuk memiskinkan jaringan narkoba, sehingga tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan aktivitas ilegalnya.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk terus #TotalitasTegakkanHukum dalam memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir,” tegas perwakilan Bareskrim Polri dalam keterangannya.
Polri memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas lembaga, peningkatan teknologi penegakan hukum, dan pendekatan preventif di masyarakat. Harapannya, langkah tegas dan konsisten ini dapat menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika.
(Marta)




