
Opini Hukum : NURUL SAFI’I, S.H., M.H., C.MSP
Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada dasarnya dapat dibenarkan secara konstitusional apabila Polri diposisikan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban umum.
Namun, dalam praktik ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia, Polri sesungguhnya memiliki dua wajah (dual face) yang berbeda secara karakter, tujuan, dan prinsip kerja, yaitu:
Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban,
Polri sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Sebagai alat negara, Polri berfungsi menjaga stabilitas nasional, ketertiban umum, serta keamanan masyarakat. Dalam wajah ini, Polri merupakan bagian dari instrumen kekuasaan eksekutif yang bertugas melaksanakan kebijakan negara di bidang keamanan. Oleh karena itu, keberadaan Polri di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki legitimasi konstitusional dan administratif.
Garis komando yang tegas dan terpusat diperlukan agar negara mampu merespon secara cepat dan efektif terhadap ancaman keamanan, gangguan ketertiban, serta situasi darurat. Dalam konteks ini, Polri berperan sebagai policy executor, bukan sebagai institusi pencari keadilan. Maka, penempatan Polri di bawah Presiden justru dapat memperkuat efektivitas, koordinasi, dan akuntabilitas politik atas kebijakan keamanan negara.
Masalah mendasar muncul ketika Polri menjalankan wajah keduanya, yakni sebagai penegak hukum. Dalam fungsi ini, Polri bukan lagi sekadar alat negara, melainkan bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Penegakan hukum menuntut independensi, imparsialitas, profesionalitas, serta kebebasan dari intervensi kekuasaan politik. Dalam negara hukum (rechtstaat), hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan tunduk kepada kepentingan kekuasaan. Aparat penegak hukum tidak boleh diposisikan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan politik, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law dan due process of law.
Ketika Polri sebagai penegak hukum berada langsung di bawah Presiden yang secara konstitusional merupakan aktor politik tertinggi maka terjadi tumpang tindih peran yang berbahaya. Di sinilah dua wajah Polri berpotensi saling bertabrakan. Polri dapat ditarik dari fungsi penegakan hukum yang netral menuju fungsi politik kekuasaan, sehingga membuka ruang politisasi hukum, selective enforcement, kriminalisasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Secara prinsip ketatanegaraan, fungsi penegakan hukum memiliki kedekatan nilai dengan kekuasaan yudikatif, karena orientasinya adalah pencarian kebenaran dan keadilan, bukan pelaksanaan agenda pemerintahan. Oleh karena itu, menempatkan institusi penegak hukum sepenuhnya di bawah kekuasaan eksekutif tanpa pembatasan dan mekanisme independensi yang memadai bertentangan dengan semangat pemisahan kekuasaan (separation of powers).
Dualisme wajah Polri ini, jika tidak diatur secara tegas, berisiko menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai sarana perlindungan hak warga negara. Dalam kondisi demikian, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana akan terus mengalami erosi.
Dengan demikian, penempatan Polri di bawah Presiden hanya tepat dan dapat dibenarkan sepanjang Polri menjalankan fungsinya sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ketika Polri menjalankan fungsi penegakan hukum, diperlukan penataan ulang kedudukan kelembagaan dan penguatan independensi agar terbebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif.
Negara hukum yang sehat bukan hanya membutuhkan keamanan, tetapi juga keberanian untuk membatasi kekuasaan, termasuk kekuasaan atas aparat penegak hukum itu sendiri. Tanpa batasan tersebut, dua wajah Polri berpotensi melebur menjadi satu wajah kekuasaan dan di situlah hukum kehilangan maknanya sebagai keadilan.








