
Banyuwangi – Detikposnews.com // Jajaran Polsek Kalipuro, Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media online terkait dugaan adanya arena judi sabung ayam di Lingkungan Secang Timur, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Kapolsek Kalipuro AKP Sukirman, S.H. mengatakan, tindakan tersebut merupakan respon cepat informasi masyarakat.
“Begitu kami menerima informasi, personel langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Kami tidak ingin aktivitas seperti ini mencoreng ketertiban di wilayah hukum Kalipuro,” tegas AKP Sukirman, Jumat (31/10/2025).
Setibanya di lokasi, tim yang terdiri dari Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, dan anggota Polsek Kalipuro mendapati area bekas arena sabung ayam di tengah kebun kelapa.
Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut, di antaranya dua sangkar ayam bambu berukuran satu meter, alas arena sabung ayam, dan selembar terpal.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan disaksikan Ketua RT setempat Junaidi, sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan perjudian tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan masyarakat.
“Selain pemusnahan, kami juga memberikan himbauan langsung kepada masyarakat Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti,” tambah Kapolsek Sukirman.
Kapolsek menegaskan, Polsek Kalipuro tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kami ingin menjaga Kalipuro tetap aman, kondusif, dan bersih dari penyakit masyarakat,” tegasnya.





