
Banyuwangi – Detikposnews.com // Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek kota Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek kota Banyuwangi, IPDA Restu Yan Suryo Utomo, pada Kamis (05/03/2026). Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat hendak mengedarkan obat terlarang jenis pil trihexyphenidil atau yang kerap dikenal di kalangan masyarakat sebagai pil Trex.
Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial ATM, warga Jalan Imam Bonjol No. 21A RT 03 RW 01, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Pria kelahiran Banyuwangi, 2 September 1993 tersebut diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
IPDA Restu Yan Suryo Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan obat terlarang di wilayah Kelurahan Tukangkayu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Jum’at (06/02/2026)
“Petugas menerima informasi dari masyarakat pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB terkait adanya seseorang yang diduga menjual obat terlarang jenis pil Trex di sekitar wilayah Kelurahan Tukangkayu,” ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 01.45 WIB petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya telah dikantongi oleh aparat.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Saat diamankan, petugas mendapati tersangka tengah membawa sejumlah pil yang diduga kuat merupakan obat terlarang jenis trihexyphenidil.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 4.057 butir pil trihexyphenidil, satu buah botol warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A15 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Dalam proses interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa ribuan pil Trex tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual kepada para pembeli.
“Dari pengakuan tersangka, pil Trex tersebut memang akan diedarkan atau dijual. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polsek Banyuwangi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Restu.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan (2), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1), yang mengatur tentang larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, maupun memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin serta yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran obat-obatan tanpa izin masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat keras.
Polsek Kota Banyuwangi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya.





