
SUMENEP – Detikposnews.com // Polsek Lenteng melakukan langkah mitigasi terhadap seorang laki-laki berinisial MS (32), yang diamankan warga di Desa Beneresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (24/9/2025).
Ia diduga terlibat kasus pencurian serta dugaan pelecehan yang sebelumnya terjadi di Desa Ellak Daya dengan korban berinisial AN (27) dan RS (19).
Kasihumas AKP Widiarti S.H. menjelaskan, awalnya informasi mengenai peristiwa tersebut beredar melalui grup WhatsApp warga, hingga akhirnya masyarakat mengamankan MS. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, aparat desa bersama warga segera menyerahkan pria itu ke Polsek Lenteng.
Unit Reskrim Polsek Lenteng kemudian memanggil pihak yang diduga menjadi korban untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana. Hasilnya, korban mengakui bahwa MS memang orang yang pernah melakukan pencurian serta dugaan pelecehan.
Pihak kepolisian pun mengarahkan para korban agar membuat laporan resmi, baik di Polsek Lenteng maupun Unit PPA Polres Sumenep. Namun, para korban tidak berkenan melanjutkan proses hukum dan hanya meminta ganti kerugian dari pelaku.
Menyikapi hal tersebut, Polsek Lenteng menegaskan bahwa penyidik tidak dapat memaksa korban untuk membuat laporan polisi karena hal itu merupakan hak korban. Sebagai langkah mitigasi, kepolisian kemudian memfasilitasi musyawarah antara korban, keluarga, aparat desa, dan tokoh masyarakat di Balai Desa Ellak Daya. Dalam musyawarah itu disepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan upaya persuasif dan pencegahan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
“Polres Sumenep mengimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Hal ini penting agar penanganan perkara bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari,” ujar AKP Widiarti. (Mul)