Polsek Sunggal Tembak 3 Tersangka Begal Antar Kabupaten dan Kota

Detikposnews.com ll MEDAN – Bentuk keseriusan dalam menekan angka kriminalitas dibuktikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal. Tidak tanggung-tanggung, 3 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditembak usai melancarkan aksinya di 12 Kabupaten/Kota, Provinsi Sumatera Utara. 3 tersangka adalah M. R (21), J.K (21), D H, (21) merupakan Warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli serdang.

Dari 12 lokasi Kabupaten/Kota yakni Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batubara, aksi tersangka terekam CCTV saat melakukan pembegalan terhadap driver ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada 27 Mei 2025 lalu.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP. Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., didampingi oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, S.E., M.H, Panit I Unit Reskrim Polsek Sunggal, Ipda. Bimo Setiadi Strk, dan Panit 2 Unit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu. Fajri, S.H., M.H saat gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis (19/06/2025).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman, S.E., M.H., didampingi Panit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Tim langsung melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku M. R kemudian Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap keberadaan tersangka lainnya di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Dari hasil interogasi Tim berhasil mengetahui keberedaan pelaku lainnya dan yang berada di Kabupaten Asahan. Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan Petugas dan diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku J.K dan D.H,” jelasnya.

“Yang menjadi konsen kita adalah para pelaku ini melakukan di 12 TKP lintas Kabupaten/Kota. Petugas telah mengetahui keberadaan 1 tersangka sebagai otak pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Rury Dwi Guswara (21),” ungkapnya.

Pelaku juga merupakan anggota geng Motor yang mempunyai anggota 30 orang dengan nama Group “SENJA FAMILY” beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (Satu) Bilah Pisau, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125 Warna Putih Merah BK 5725 AGE, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 (Satu) Potong Jaket Warna Hitam, 1 (Satu) Potong Jaket Warna Abu, 3 (Tiga) Pasang Nomor Plat Sepeda Motor : BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB dan Rekaman CCTV.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan kepada Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 Tahun,” tegasnya.(***)

 

( A.Sagala.Spd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *