
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak, masing-masing berinisial ADA dan DPO, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi. Penyerahan ini disertai dengan 59 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada usaha perdagangan solar yang mereka kelola. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Juli 2023. Akibat aksi melawan hukum itu, negara diperkirakan mengalami kerugian yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp16.211.580.120.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DPO didakwa menggunakan faktur pajak fiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, DPO juga diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
Sementara itu, tersangka ADA dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP, karena diduga turut serta atau membantu secara bersama-sama dengan DPO dalam menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. UU KUP tersebut telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang digunakan secara tidak sah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium. Menurutnya, DJP selama ini lebih mengedepankan pendekatan edukasi dan persuasi kepada wajib pajak.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar menjauhi praktik pidana perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tegas Marihot.
Dengan diserahkannya kedua tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan Kejari Banyuwangi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik penggelapan pajak, khususnya dengan menggunakan faktur fiktif, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)






