
Banyuwangi — Detikposnews.com // Aroma dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, kini mencuat ke permukaan. Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dinilai telah mencederai semangat program sosial nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan melakukan praktik yang diduga tidak sesuai aturan.
Kecurigaan itu muncul setelah adanya laporan dari masyarakat penerima manfaat (KPM) yang mengaku tidak menerima dana bantuan secara langsung setelah melakukan transaksi (gesek) di balai desa. Dana hasil gesekan kartu bansos mereka di wajibkan untuk membeli beras yang dimana beras tersebut berkualitas buruk/jelek tanpa merek.
Padahal, sesuai ketentuan resmi, bantuan yang seharusnya diterima warga sebesar Rp582.000 ditambah Rp1 juta dalam bentuk tunai. Praktik ini kemudian menarik perhatian Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, yang langsung turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (30/10/2025).
Dalam sidak tersebut, suasana di balai desa sempat memanas. Terjadi adu argumentasi antara Suwito dan pihak BUMDes serta Pemdes Gumirih yang dinilai berperan sebagai pengendali teknis kegiatan penyaluran bansos.
“Ini bukan soal politik, tapi soal hak rakyat kecil yang seharusnya diterima penuh tanpa pengurangan dan tanpa ditunda. Kalau benar uang bantuan ditahan atau dialihkan bentuknya, apalagi ini di wajibkan membeli beras tak bermerek jelek pula, itu pelanggaran serius dan akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Suwito dengan nada geram.
Menurutnya, tindakan seperti itu bukan hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan resmi penyaluran bansos nasional yang telah diatur oleh Kementerian Sosial. Ia menilai, pola pengondisian bantuan semacam ini mencederai niat baik pemerintah pusat, khususnya program sosial Presiden Prabowo yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat penerima manfaat.
“Presiden Prabowo sudah sangat tegas soal bantuan sosial. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang diselewengkan. Kalau masih ada praktik seperti ini, artinya ada oknum di bawah yang tidak sejalan dengan semangat Presiden dalam membantu rakyat,” tambahnya.
Suwito menyebut bahwa dirinya telah mengumpulkan bukti awal, termasuk keterangan dari sejumlah warga dan dokumentasi proses penyaluran di balai desa. Ia memastikan Fraksi Gerindra akan membawa kasus ini ke ranah hukum bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penelusuran sementara, tindakan yang dilakukan Pemdes dan BUMDes Gumirih diduga melanggar beberapa ketentuan hukum penting, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT), yang mewajibkan dana bantuan diterima langsung oleh KPM tanpa perantara atau pihak ketiga.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menegaskan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
3. Pasal 55 KUHP,
Tentang penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana, yang berarti bila tindakan dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pihak (misalnya oknum Pemdes dan BUMDes), seluruhnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Suwito menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap Inspektorat Daerah, Dinas Sosial, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proses penyaluran BPNT di Desa Gumirih.
“Kita tidak ingin program nasional yang sangat mulia ini ternoda oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Gerindra berdiri di barisan rakyat, dan kami akan pastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Banyuwangi. Warga berharap tindakan tegas segera diambil agar praktik serupa tidak kembali terjadi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan wibawa Presiden Prabowo dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Marta)





