
SUMENEP – Detikposnews.com // Pekerjaan Program Peningkatan Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Pulau Kengean, Dusun Jembu, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pekerjaannya.
Pekerjaan yang dianggarkan dari APBN sebesar Rp195 juta, sejatinya menjadi instrumen strategis dalam mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian dan memperkuat kesejahteraan petani, justru memunculkan indikasi kegagalan dalam pemenuhan standar teknis dan akuntabilitasnya.

Penelusuran media, kondisi tersebut memperlihatkan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan kualitas fisiknya. Hal ini menandai lemahnya siklus tata kelola pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, realisasi hingga teknis pengawasannya.
Tak terlihanya papan informasi proyek di lokasi mempertegas abainya transparansi. Sehingga, pelaksana proyek ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut Ketua Tim Investigasi media, Imam menyatakan bahwa kondisi itu menyisakan problem realisasi. Alih-alih mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi publik, praktik pengelolaan proyek irigasi Kolo-kolo justru menunjukkan kecenderungan seremonial, secara substantif minim manfaat.
” Jika pola ini dibiarkan, berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara, sekaligus memperluas kesenjangan antara agenda pembangunan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat desa, ” ungkapnya. Kamis (18/09/2025)
Sementara, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Rahman, saat dihubungi lewat chat WhatsAppnya hanya menjawab salam, tanpa ada keterangan lebih lanjut.
” Wa’alaikum salam, iya Pak, ” jawabnya. Jum’at (19/09/2025)
Selain itu, media ini tidak mendapatkan katerangan dan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana, karena keterbatasan akses konfirmasi. Namun hal itu tidak mematahkan semangat konfirmasi media dalam memberikan informasi yang obyektif, akurat, akuntabel terhadap publik. (Mul)






