
Pekanbaru – Detikposnews.com // Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, pelarian mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman SE, akhirnya berakhir.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Rahman bersama seorang perempuan saat keduanya tiba di Pelabuhan Dumai, Senin (15/9/2025), setelah menumpang feri dari Batam.
Penangkapan Rahman dilakukan tim penyidik Kejati Riau dengan dukungan personel intelijen Kodim Dumai.
“Untuk hal tersebut, hari ini kita akan konferensi pers. Sabar dulu ya, Bang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan.
Rahman diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dikelola oleh BUMD PT SPRH.
Penyidikan kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejati Riau juga memanggil penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli SH.
Ia disebut menerima aliran dana Rp46,2 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit.
Surat panggilan yang ditandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy, meminta Zulkifli hadir sebagai saksi pada Selasa, 8 Juli 2025, lalu di Kantor Kejati Riau.
Selain Rahman dan Zulkifli, penyidik turut memanggil Mahendra Fakhri SE selaku Direktur Keuangan serta Sundari sebagai Bendahara PT SPRH.
Namun Mahendra hingga kini tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.
“Dia pulang dari Batam ditangkap tuh, setelah turun dari feri yang dari Batam ke Dumai. Memang sudah ditunggu di Dumai,” kata seorang sumber yang mengetahui operasi penangkapan itu.
Kejati Riau menyatakan akan terus mendalami aliran dana PI tersebut dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di tubuh BUMD SPRH.