
Tebingtinggi(Sumut) – Detikposnews.com // Pada hari Jumat 9 Januari ada rapat antara para pedagang dengan Dinas Perdagangan. Pada saat rapat para pedagang dilarang memvideokan kan, siapa yang melarang memvideokan,..tanya awak kepada pedagang,.. ya dialah Kadis Perdagangan kota Tebingtinggi, banyak saksi saat sang Kadis melarang kami memvideokan saat rapat. Sedangkan Presiden aja boleh kita vidio kan” Cetus salah seorang keluarga korban dan sebagai pedagang pasar Gambir.
Saat rapat terjadilah perdebatan sengit antara pedagang dengan Dinas Perdagangan. Yang mana Dinas Perdagangan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas. Dimana Dinas Perdagangan membuat kebijakan baru sebagai berikut :
1- Menaikan retribusi pasar.
2- Yang punya dua stand kios dikurangi menjadi satu stand kios
3- Jika pemilik awal meninggal dunia kios nya tidak bisa diwariskan kepada anak/keluarga.
Atas kebijakan yang di keluarkan oleh Dinas Perdagangan itu, Lindon Malau dan para pedagang lain merasa tak terima. Karena keputusan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan tidak memihak kepada para pedagang melain kan keputusan sepihak. Yang mana harga awal persatu kios Rp.75.000 dan harga kenaikan menjadi persatu kios Rp.300.000.
Karena tidak terima akan keputusan yang diambil oleh Kadis Perdagangan, diduga membuat tensi darah Lindon Malau naik, sehingga membuat dia pingsan tak sadarkan diri.
Melihat kejadian yang menimpa Lindon membuat rekan pedagang pun melarikan beliau ke RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi, sesampai di RS Lindon Malau di masukan keruangan IGD, namun tak berselang lama datang lah sang perawat menghampiri pihak keluarga bahwasanya Lindon Malau sudah tiada.
Kejadian ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian dan juga ke DPRD Kota Tebingtinggi. kami minta keadilan atas kejadian ini yang menimbulkan kematian keluarga kami,..ucap salah seorang keluarga Alm Lindon Malau
(Jhon)






