
BANYUWANGI – Detikposnews.com // Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/11/II/2026/SPKT/Polsek Rogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 13 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Toko Rehana yang berlokasi di Dusun Lugjag RT 03 RW 02 Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Pelapor sekaligus korban dalam kejadian tersebut adalah Muslimin (48), warga Dusun Lugjag RT 03 RW 02 Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Selain korban, dua pegawai minimarket Rehana turut diperiksa sebagai saksi guna memperkuat proses penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MPA (21), warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, serta VAS (24), warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa pencurian, satu kaos oblong lengan pendek warna hitam bertuliskan “KDRT KURANG DUIT RIBUT TERUS”, satu celana panjang levis warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi W-2637-VM beserta STNK, serta satu buah kotak amal dalam keadaan pecah berisi uang tunai Rp54.000.
Kejadian terungkap saat korban bersama saksi membuka toko pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka mendapati kotak amal sudah berada di luar toko dalam kondisi pecah. Selain itu, tas selempang milik korban juga ditemukan tergeletak.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut pada laci dan meja kerja, diketahui uang tunai sebesar Rp6.500.000, lima pak rokok, serta uang dalam kotak amal sekitar Rp500.000 telah raib. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Rogojampi untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri terduga pelaku yang identik. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan intensif, para terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MPA berperan sebagai eksekutor. Ia memanjat pintu gerbang belakang toko untuk masuk ke dalam bangunan. Di dalam toko, tersangka mengambil uang tunai dari laci kasir, sejumlah rokok, serta kotak amal yang berada di atas etalase.
Sementara itu, tersangka VAS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman saat aksi pencurian berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan kedua tersangka untuk pesta minuman keras dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sembilan TKP lainnya. Rinciannya, satu TKP di Bali, dua TKP di Kecamatan Rogojampi, empat TKP di Kecamatan Srono, serta dua TKP di Kecamatan Kabat.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah TKP lainnya untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan para tersangka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV dan kunci pengaman tambahan berfungsi optimal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Red)






