Detikposnews.com // SUMENEP – Peredaran rokok lokal merk ” Tali Jaya Mild ” jenis Filter yang terjual bebas di wilayah Sumenep diduga ilegal karena tak dilengkapi pita cukai pada bungkus rokoknya.
Ironisnya, rokok ini bukan hasil produksi rumahan, melainkan diduga hasil produksi Pabrik Rokok (PR) berstatus resmi milik H.T, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lembaga pendidikan, berdomisili di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Penelusuran sejumlah media, fakta ini tidak hanya mencoreng sistem pengawasan cukai, tetapi juga membuka borok besar yang selama ini ditutup rapat-rapat. Legalitas pabrik hanya dijadikan kedok untuk mengelabui negara dan rakyat.
Menurut salah satu pemilik toko klontong di Rubaru yang namanya enggan disebut mengatakan Tali Jaya jenis Kretek mungkin legal. Tapi, Tali Jaya jenis Filter yang beredar di sini tanpa pita cukai.
” Diproduksi PR resmi, tapi disebar seperti barang selundupan. Ini benar-benar keterlaluan,” ungkapnya Selasa (23/7/2025)
Bahkan, ia mengaku ditawari rokok tersebut dengan harga jauh di bawah pasaran.
Hasil investigasi tim mengetahui bahwa Tali Jaya jenis Filter beredar luas di Sumenep bagian utara dan timur, melibatkan jaringan reseller yang memahami bahwa produk tersebut ilegal. Namun, karena permintaan tinggi dan harga murah, distribusinya berlangsung masif dan nyaris tanpa hambatan.
Padahal, keberadaan PR H.T di Desa Ponteh sudah lama diketahui masyarakat. Produksinya terbuka, operasionalnya berjalan mulus. Maka tak heran jika muncul kecurigaan serius bahwa status legal hanya dimanfaatkan sebagai “tameng hukum” untuk menyembunyikan aktivitas ilegal.
Aktivis muda Sumenep, Joni, menilai praktik ini sebagai kejahatan ekonomi sistemik yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Ia menyayangkan sikap pasif Bea Cukai dan aparat hukum yang seolah tak berdaya.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik jika mulai mempertanyakan: ada apa di balik diamnya penegak hukum? Jangan-jangan bukan tak tahu, tapi tak mau tahu,” tegasnya. Rabu (23/07/2025)
Joni menambahkan, negara dirugikan hingga miliaran rupiah, sementara pelaku tetap bebas beroperasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terstruktur.”tegasnya.
Ia juga menyoroti peredaran Tali Jaya Filter sebagai indikator kegagalan total sistem pengawasan cukai di Madura.
“Pabriknya jelas, produknya nyata, peredarannya terang-terangan. Tapi aparat tetap berdalih soal personel dan luas wilayah. Sampai kapan kita dibodohi dengan alasan basi seperti itu?” katanya lantang dan tampak kesal.
Joni mendesak Bea Cukai Madura dan Polres Sumenep untuk bergerak cepat menyita rokok ilegal tersebut, menelusuri rantai distribusinya, dan memproses hukum pihak yang terlibat.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka Madura berpotensi menjadi ladang subur bagi mafia rokok ilegal berkedok pabrik legal. Negara akan terus dirugikan, masyarakat dibodohi, dan hukum diinjak-injak di depan mata.
Publik berharap seluruh elemen, termasuk aparat hukum dan pengawas cukai, tidak tinggal diam. Penindakan tegas adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan marwah hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
Sementara, hingga berita ini tayang pihak H.T dan Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi. Namun, tim media akan terus mengawal isu ini dan membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui detail distribusi rokok ilegal tersebut untuk membantu penindakan lebih optimal. (Mul)