Detikposnews.com ll SIMALUNGUN – Satuan Reserse narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di Gubug milik IT alias I yang terletak di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/5/2025) sore sekira Pukul 17.45 WIB
Bandar sabu itu berinisial HS (61) warga Jalan Stadion Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat bahwa di sebuah gubuk milik seseorang berinisial IT alias Iwan di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” jelas AKP Henry, Jumat (16/5/2025)
Setelah menerima informasi tersebut, pada Selasa (13/5/2025) sore sekira Pukul 17.45 Wib Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH bersama Tim menangkap tersangka HS di sebuah gubuk milik IT alias I tersebut
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil di dalam kantong celana sebelah kirinya berupa 1 bungkus plastik kecil di luar kotak Rokok Magnum berwarna hitam dan 1 bungkus plastik kecil terletak di tanah yang sempat dibuangnya diduga Berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2.27 gram.
Kemudian 1 buah gunting kecil berwarna hitam, 1 unit hp merek Redmi warna hitam, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis berwarna biru serta 1 buah sekop terbuat dari plastik.
Saat di interogasi, tersangka HS mengakui sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama Yuda yang beralamat di Kota Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan pengejaran terhadap Yuda di tempat di mana mereka biasa bertemu, namun setelah ditunggu, Yuda tidak kunjung datang.
“Saat ini tersangka HS dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Henry.
(A. Sagala Spd )