Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Deblod Sundoro

Detikposnews.com ll TEBING TINGGI – Pemuda berinisial RK (20) warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Minggu (11/5/2025) dini hari ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan terhadap pemuda yang merupakan pelaku peredaran narkotika golongan I jenis pil ekstasi ini dilakukan di Jalan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi sekira pukul 04.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangannya menyampaikan dari tangan pelaku turut disita barang bukti delapan butir pil berwarna pink dan kuning, yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,01 gram.

“Selain pil ekstasi turut disita barang bukti lainnya berupa dua lembar kertas putih dan satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku,” ungkap Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (22/5/2025).

Penangkapan pelaku sendiri dibeberkan AKP Mulyono berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Personel Sat Resnarkoba lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujarnya

Ketika diinterogasi, RK diungkapkan AKP Mulyono mengakui jika pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Petugas selanjutnya membawa pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku ditegaskan Kasi Humas AKP Mulyono akan dijerat dengan melanggar Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

( A.Sagala Spd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *