Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Gelar Sidak Produk Mengandung Babi dI Sejumlah Minimarket

detikposnews.com // Banyuwangi,- Dalam upaya menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen, Polresta Banyuwangi melalui Satgas Pangan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko dan minimarket di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Senin(05/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, KOMPOL Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., atas arahan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.
Sidak dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan sejumlah personel dan instansi terkait.

Tim gabungan yang terdiri dari Ipda Azmal Rahadian H, S.H. (Kanit II Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi), Petugas dari Dinas Kesehatan Banyuwangi, Petugas Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, serta Tiga anggota Unit II Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Sasaran kegiatan kali ini meliputi enam lokasi, yaitu:
1. Toko 510 – Kelurahan Kebalenan
2. Toko Crystal – Kelurahan Kebalenan
3. Roxy Supermarket – Kelurahan Pengajuran
4. Toko Sandy – Kelurahan Karangrejo
5. Toko Arjuna – Kelurahan Singonegaran
6. Ramayana Supermarket – Kelurahan Tukangkayu

Dari hasil pemeriksaan, lima lokasi dinyatakan nihil temuan produk makanan mengandung babi. Namun, di Toko Arjuna, petugas berhasil menemukan 30 bungkus produk snack bermerek Chomp-Chomp yang diketahui mengandung unsur babi. Rinciannya sebagai berikut:
* 7 bungkus Twis Mallow
* 2 bungkus Strawberry Marshmallow
* 6 bungkus Watermelon Marshmallow
* 8 bungkus Banana Marshmallow
* 7 bungkus Duck Marshmallow

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik Toko Arjuna untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pendistribusian produk-produk tersebut.
Selama pelaksanaan sidak, situasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam mengawasi peredaran makanan, khususnya yang berpotensi mengandung bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dapat meresahkan masyarakat.(red/Hms Polresta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *