
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Setelah sempat buron, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial ARB alias Rangga (27), warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Irwansyah alias Teblo (44), buruh harian lepas asal Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam (5/10/2024) di sebuah kafe milik Syarifah alias Efa di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka lebam di wajah, serta robek di bagian telinga, pipi, dan punggung, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa usai kejadian pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Samosir. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, S.H., bekerja sama dengan Satreskrim Polres Samosir.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu malam (20/9/2025) di sebuah kafe di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Saat hendak diamankan, ia sempat mencoba kabur lewat pintu belakang, namun dengan kesigapan petugas berhasil ditangkap,” ungkap Kapolsek, Selasa (23/9/2025).
Kini pelaku telah ditahan di Polsek Tebing Tinggi dan dijerat pasal penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku***
(Jhon)






