Seorang Pria Pengendara Sepeda Motor Ditangkap Polres Sergai Karena Mengantongi Narkoba Jenis Sabu

Detikposnews.com // Serdang Bedagai – Akibat panik berhadapan dengan Polisi karena mengantongi narkotika jenis sabu, Seorang tersangka pemilik narkoba jenis sabu hilang keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dan masuk ke dalam paret pinggir jalan Lintas Medan Tebing Tinggi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (23/4/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Pria tersangka pemilik sabu tersebut berinisial ZEP (29) warga Dusun IV Desa Pematang Ganjang yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai atas tindaklanjut informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Sei Rampah tepatnya di Desa Firdaus.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Pranta Purba, S.Sos, MH bergerak cepat menuju lokasi, setelah tiba tim melaksanakan patroli diseputaran TKP (Desa Firdaus).Pada saat Tim berpatroli di depan kantor Bupati Serdang Bedagai.

Tim mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki laki berbadan gemuk memakai pakaian kaps warna hitam mengendarai sepeda motor Nmax warna hitam Nopol BK 2858 XBH, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Iptu Tri Pranta menjelaskan, usai mendapat info tersebut, tim langsung bergerak cepat dan terlihat pria yang dicurigai dan ciri-cirinya sama persis yang diinformasikan masyarakat. Merasa tidak curiga sedang dipantau, tiba tiba pelaku menghampiri mobil petugas dan seketika langsung hendak diamankan.

“Namun pada saat hendak diamankan, pelaku mau melarikan diri dalam keadaan panik sehingga sepeda motor yang digunakan pelaku masuk ke dalam paret/selokan lalu memicu kehebohan dan keramaian warga yang berkumpul penasaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,58 gram di kantong celana dan satu unit sepeda motor, saat diinterogasi pelaku ZEP mengakui mendapat sabu tersebut dari seorang pria berinisial A warga Desa Firdaus,” bebernya.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH menambahkan, Tim Opsnal meminta ZEP untuk menunjukkan dimana posisi pelaku A berada, lalu ZEP membawa tim ke belakang kantor Pemkab Sergai, namun setibanya dilokasi A sudah tidak berada ditempat. Selanjutnya tim membawa ZEP ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku A sedang dalam proses penyelidikan.
“ZEP telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Kasi Humas

(JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *