Seorang Wanita Penjual Narkoba Jenis Sabu Diringkus Polres Pematang Siantar di jalan perwira

Detikposnews.com ll PEMATANG SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu tak jauh dari kediamannya

Seorang wanita penjual narkotika jenis sabu berinisial MYP (39) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar Jumat (2/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH dikonfirmasi pada Minggu (4/5/2025 ) siang mengatakan, tersangka MYP diringkus di pinggir Jalan Perwira sekitar 200 meter dari rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk Oppo.

Kepada polisi MYP mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya hingga tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket narkotika jenis sabu di balik kasur di dalam kamarnya, 1 buah timbangan digital di atas meja dan 3 paket plastik klip kosong.

Tersangka MYP mengaku sedang berjualan sabu di lokasi penangkapannya. Dia mengatakan 3 paket sabu berat bruto 4,28 gram yang disita polisi tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria yang tak dikenalnya di Kota Medan.

Tersangka MYP kini telah diamankan di Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan hukum yang berlaku
(JE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *