Detikposnews.com // Banyuwangi, 24 Juli 2025 — Asosiasi Serangan Buruh Tambang Banyuwangi (SERBU TAMBANG BANYUWANGI) secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (24/7).
Surat tersebut diajukan atas nama Edi Susanto, S.H., yang bertindak sebagai koordinator dan perwakilan dari sekitar 150 buruh tambang galian C. Mereka mengaku dirugikan oleh berbagai persoalan yang terjadi di sektor pertambangan di wilayah Banyuwangi.
Dalam aduannya, Edi menyampaikan permohonan kepada pihak kepolisian agar memberikan perlakuan hukum yang adil dan merata terhadap penindakan sejumlah titik tambang galian C yang dinilai tidak konsisten.
Adapun poin-poin utama pengaduan yang disampaikan meliputi:
Situasi dan kondisi kerja di lapangan yang dinilai tidak layak;
Tuntutan atas perlakuan hukum yang setara bagi seluruh pelaku usaha tambang; dan
Permintaan solusi konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, kuasa hukum SERBU TAMBANG, Nanang Selamet, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menuntut kepastian hukum dari pemerintah, khususnya Tim Terpadu (Timdu).
“Kami telah mengikuti arahan dari Pemda Banyuwangi melalui Bappeda untuk berkontribusi dalam bentuk pajak. Namun di sisi lain, kami juga mendesak agar seluruh aktivitas tambang di Banyuwangi ditutup secara serentak. Bila ada pihak yang tetap melanggar, kami mohon Polresta untuk menindak tegas,” ujarnya.
Nanang juga menyampaikan ultimatum bahwa apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons dari pihak terkait, para buruh siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes. (Red)