Detikposnews.com // Banyuwangi – Adanya dugaan tindak pidana tentang perintah atau ajakan untuk melakukan pengancaman kekerasan melalui pesan elektronik WhatsApp yang dilakukan oleh seorang Perempuan berinisial “K” (35 Tahun) terhadap ibu mertuanya sendiri bernama Ibu Ponijah (60 Tahun) warga asal Desa Purwoasri, Tegaldlimo , Banyuwangi, melalui pesan elektronik WhatsApp.
Kejadian tersebut Ibu Ponijah telah resmi melaporkan Ke Mapolresta Banyuwangi didampingi oleh 2 (Dua) Kuasa hukumnya yang bernama “Agus Hariyanto, S.H & Bagus Surono, S.H” pada hari ini 20 Mei 2025 pada pukul 13.00.
Selaku kuasa hukum Agus Hariyanto, S.H menjelaskan kepada awak media bahwa apa yang sudah dilakukan terlapor (K) murni tindak pidana pengancaman berdasarkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 29 Undang-undang No 11 Tahun 2008.
“Kedatangan kami di Mapolresta Banyuwangi sebagai kuasa hukum dari Ibu Ponijah yang dimana Ibu Ponijah tersebut telah menerima tindakan Pengancaman dari sorang Menantu melalui WhatsApp, atas kejadian tersebut Pelaku/Terlapor Kita laporkan berdasarkan Pasal 55 KUHP jo Pasal 29 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE yang telah diubah oleh Undang-undang No 19 Tahun 2016,” Ujarnya.
Atas kejadian tersebut Ibu Ponijah saat ini mengalami Depresi dan Ketakutan yang mendalam karena takut menantunya akan berbuat hal-hal yang tidak diinginkan/melanggar hukum.
Sementara itu, aktivis muda Banyuwangi Mahfud Wahib yang ikut mendampingi Bu Ponijan mengatakan bahwa kejadian ini sangat miris. Seharusnya dimana seorang menantu harus menyayangi ibu mertuanya sebagai ibu kandungnya sendiri. Tetapi ini malah terkesan seperti seorang musuh yang melakukan pengancaman.
“Saya sebagai seorang aktivis sangat miris disaat mengetahui bahwa seorang menantu mengancam ibu mertuanya, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena akan berdampak buruk kepada seluruh anggota keluarga terutama pada anak. Melihat Bu Ponijan shock saya langsung teringat dengan ibu saya,” Kata Mahfud.
Alumni muda HMI ini berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polresta Banyuwangi untuk segera melakukan tindakan menyelesaikan masalah tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku. Karena menurut analisa kami, apa yang dilakukan oleh ibu Ponijah merupakan imbas dari anaknya yaitu SA yang dilaporkan atas dugaan KDRT.
“Saya secara pribadi akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan nantinya akan berkoordinasi dengan lembaga kami untuk ikut terlibat secara aktif mengawal sampai selesai. Maka kami mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera menindaklanjuti laporan dari Bu Ponijah,” Ujar Mahfud.
“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan team untuk melakukan pengawalan penuh terkait permasalahan ini. Karena menurut kami, seorang ibu harusnya dilayani dan dihormati, bukannya malah diancam atau ditakut-takuti sehingga Bu Ponijah mengalami depresiasi dan tidak tenang melakukan aktivitas,” Pungkas Ketua Bidang Aksi dan Advokasi LDKS PIJAR.