KABUPATEN AGAM – Detikposnews.com // Satnarkoba Polres Agam telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu.
Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 02.30 WIB, Di dalam rumah kontrakan kepemilikan a.n DW beralamat di Batang Piarau Dusun I Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam telah dilakukan penangkapan dengan identitas seorang laki laki AG Panggilan KARE, (45) diamankan terduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Dan atas laporan masyarakat yang mana diduga pelaku sudah sangat meresahkan sehingga team opsnal Satnarkoba polres melakukan penyelidikan dan pengembangan dan membuahkan hasil.
Kronologis Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Batang Piarau Dusun I Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Provinsi Sumatera barat sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Kemudian anggota Sat resnarkoba Polres agam melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul 02.30 WIB. Personil Sat Resnarkoba Polres agam berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang lelaki dewasa pelaku penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya di temukan 1 ( satu ) buah unit handphone merek REDMI warna hitam di dalam saku depan sebelah kanan celana tersangka,dilakukan penggeledahan lagi di temukan 1 ( satu ) buah tas sandang merek YUESSITE BENODETTI warna biru dongker milik tersangka yang terletak di belakang kursi ditemukan 1 ( satu ) buah kota kecil yang berisikan 7 ( tujuh ) paket narkotika gol 1 diduga jenis shabu,di temukan lagi 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang berisikan 2 ( dua ) paket narkotika gol 1 diduga jenis shabu,ditemukan lagi 1 ( satu ) buah dompet kecil warna pink yang berisikan plastik – plastik klip warna bening didalam tas tersangka,dilakukan penggeledahan lagi dan di temukan 1 ( satu ) buah Kertas timah yang di gunakan sebagai sendok,1 ( satu ) buah korek Api gas terpasang jarum,serta 1 ( satu ) buah bong yang terletak di atas meja ruang tamu.
Setelah penangkapan, tersangka Panggilan KARE mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya atas dalam penguasaannya.Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini langsung ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba dan tersangka Penjual akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Team