
Sanggau,Sekayam // Detikposnews.com – Lawyer Muda Kalbar Ruliyadi, SH menyoroti Pertambangan tapa izin (PETI) di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, setelah menerima pengaduan yang disampaikan oleh pemilik lahan dan warga setempat
di sekitar adanya aktivitas penambangan tanpa izin ( PETI ) yang berlokasi di Kecamatan Sekayam. (25/9).
Hal ini di persoalkan nya, berkaitan dengan pengaduan dari warga sekitar lokasi PETI, meminta agar si penambang itu jangan lagi melakukan penambangan,
karena yang pertama merusak lingkungan.ujar Rusliyadi.
SelaIn itu, diduga karena PETI tersebut ilegal dan tidak ada pembagian secara clear baik itu.
pajak terhadap negara maupun terhadap masyarakat pemilik lahan.
Rusliyadi, menyoroti adanya dugaan kuat keterlibatan dari oknum yang yang menjadi beking, berdasarkan informasi informan yang kita dapatkan, diduga ada oknum memberikan izin dan ada proses transaksi penyerahan nominal uang
namun tidak dicatatkan dalam bentuk kuitansi,” beber Rusliyadi.
Lebih lanjut, Rusliyadi Menegaskan diduga ada oknum anggota DPRD yang terlibat dengan aktifitas PETI dan terindikasi kuat terkoneksi dengan AS,
yang saat ini sangat santer diberitakan berkaitan dengan adanya PETI – PETI di Kalbar.
Sehingga itu yang menjadi sorotan Lawyer Muda Kalbar dan Publik.
Rusliyadi,SH., Lawyer Muda Kalbar meminta dan berharap kepada Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, ia saya sekaligus juga menantang,
karena Kapolda pernah membuat statement bahwa tidak akan pernah mundur sejengkal pun dalam upaya pemberantasan PETI.
oleh sebab itu, Lawyer Muda mempertanyakan mengapa masih ada PETI yang belum ditertipkan, terutama di daerah sekayam, Kabupaten Sanggau,” tegasnya.
“Kami minta kepada Kapolda Kalbar secara tegas memberantas PETI ini dari hulu sampai hilir,
sehingga tidak ada lagi PETI di Kalbar,” harapnya.
Saya ingatkan dan tegaskan agar tidak ada lagi pelaku – pelaku PETI yang sifatnya merusak lingkungan,
pada prinsipnya bisa berdampak terhadap kerugian negara maupun masyarakat setempat,” ungkap Rusliyadi, SH.
Red/Tim
Sumber : Rusliyadi SH.