
Merangin – detikposnews.com Awak media berhasil mengungkap praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di SPBU 24.373.94 Desa Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dalam pantauan langsung, terlihat jelas sebuah mobil Toyota Innova berwarna putih dengan nomor polisi BH 1832 FR yang membawa galon-galon kosong sedang dilayani oleh petugas SPBU untuk diisi pertalite. Praktik ilegal ini kian mencoreng wajah distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Saat diwawancarai, salah satu sopir pelangsir secara gamblang mengakui bahwa dirinya memang kerap mengisi BBM di SPBU tersebut berulang kali dalam satu hari. Ia bahkan menyebutkan bahwa hal tersebut sudah menjadi hal biasa dan tidak pernah dipersoalkan oleh pihak SPBU.
Pengakuan lebih mengejutkan datang dari petugas SPBU dan security. Keduanya tidak menampik bahwa praktik pelangsiran sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir dan telah diketahui bahkan didukung oleh pihak SPBU. “Manager juga tahu,” ungkap salah satu petugas.
Namun, ketika awak media berupaya mengkonfirmasi langsung kepada pihak manager SPBU, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Ironisnya, petugas dan security justru terkesan menutupi identitas sang manager, menimbulkan tanda tanya besar tentang sejauh mana keterlibatan manajemen dalam praktik melawan hukum tersebut.
Praktik pelangsiran BBM subsidi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan Pertamina, segera turun tangan menindak tegas SPBU yang terlibat. Selain itu, pihak SKK Migas dan Depo Pertamina juga diharapkan segera memeriksa serta mengkaji ulang izin operasional SPBU 24.373.94 di Desa Talang Kawo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin agar tidak lagi menjadi sarang praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. (Tim)