
Banyuwangi – Detikposnews.com // Koordinator Sekretariat Bersama (SEKBER) Cendekiawan Patriot (CEPAT) Fahmi Ibnu Kholidin mengkritik keras Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) yang lambat dalam menertibkan Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 Tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket/departemen store/karaoke keluarga/kafe dan billiard center.
Pasalnya, sejak SE itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) tertanggal 30 Maret 2026, masih banyak pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Terutama tempat karaoke keluarga, fenomena ini terjadi di wilayah Kecamatan Glagah.
“Ketentuannya jelas, tempat usaha karaoke keluarga waktu penyelenggaraan atau jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. namun temuan kami dilapangan tetap beroperasi sampai dini hari. Bahkan kamis malam kemarin, yang seharusnya dilarang menyelenggarakan aktivitasnya pada malam hari tetap berjalan lancar,” Kata Fahmi, kepada pihak awakmedia, Sabtu 04/04/2026.
Pria berdomisili di Kelurahan Bakungan yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, di SE pointer empat menyebutkan Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center yang belum memiliki perizinan berusaha dan atau tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya agar dapat menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Akan tetapi faktanya di lapangan, semuanya masih berjalan normal dan beroperasi seperti biasanya.
“Pertanyaan kami, dimana peran SATPOL PP sebagai lembaga penegak aturan PERDA. Lebih baik SE itu dicabut atau dibatalkan saja oleh PEMKAB Banyuwangi. Karena hanya sebatas tulisan diatas kertas atau formalitas saja, dan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarat,” Ujarnya.
Sekretaris Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Glagah ini menambahkan, berdasarkan hasil temuan kami dilapangan menunjukkan jika Karaoke Keluarga di Kecamatan Glagah menyediakan minum beralkohol (MINOL) dan perempuan pemandu lagu. Dan hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Sudah jelas banyak pelanggaran yang oleh pelaku usaha karaoke keluarga di wilayah Kecamatan Glagah, tetapi tidak ada tindakan tegas dari SATPOL PP. Hal ini memunculkan stigma jika SATPOL PP tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. Anehnya, para Stakeholder yaitu camat, lurah dan kepala desa tidak melakukan tindakan apa-apa ketika di wilayahnya ada permasalahan seperti ini,” Ungkap Fahmi.
Terakhir, Alumni Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi ini mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah kabupaten untuk melaporkan ke SATPOL PP jika ada swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket/departemen store/karaoke keluarga/kafe dan billiard center yang melanggar ketentuan jam operasional.
“Semua elemen masyarakat harus terlibat, karena ini tentang penegakan aturan setelah pemerintah kabupaten mengeluarkan kebijakan. Jika SE itu terus dilanggar oleh pelaku usaha tanpa adanya penertiban dari SATPOL PP, maka hanya ada dua pilihan. SE itu dicabut oleh PEMKAB Banyuwangi atau Kepala SATPOL PP ya diganti saja,” Tegas Fahmi. (Red)







