Lebak — Detikposnews.com || Pihak berwenang di wilayah pelabuhan Muara Binuangen kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang kelalulintasan dan perikanan. Berdasarkan hasil pengawasan dan laporan masyarakat, ditemukan kapal nelayan Kursin beroperasi tanpa dilengkapi surat-surat lengkap serta diduga menggunakan bahan bakar bersubsidi secara ilegal.
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pelabuhan, yaitu Syahbandar, guna memastikan kesiapan kapal dalam berlayar sesuai ketentuan. Tanpa SPB, kapal tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 98 Undang-Undang Perikanan, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Meskipun ketentuan ini jelas, beberapa oknum nakhoda kapal masih berlayar tanpa dokumen lengkap dan diduga menggunakan bahan bakar bersubsidi secara ilegal. Keadaan ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mendukung praktik illegal fishing yang merugikan negara secara ekonomi dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Sat awak media online kompirmasi kepada pihak Syahbandar yang ada di wilayah pelabuhan ikan binuangen bener adanya kapal kursin yang belum di lengkapi surat-surat masih dalam proses tapi masih terus berlayar tapi aneh kenapa cuma kursin yang itu sajah yang di permasalahan kenapa tidak memeriksa kapal-kapal yang lain pungkasnya
Ini menjadi pertanyaan publik ada apa dengan Syahbandar sat di kompirmasi oleh awak media malah menyuruh awak media memeriksa surat-surat kapal-kapal yang lain sebenarnya itu’ kewenangan siapa untuk mengecek surat-surat kapal kursin tersebut
(Bayu)