Terlibat Proyek Fiktif Rp 1.2 M, ASN Dinas Pendidikan Sumut Diciduk Polda Sumut

Detikposnews.com // MEDAN – Kasus penipuan proyek fiktif yang merugikan negara Rp 1.2 M, melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, berhasil dibongkar pihak kepolisian Polda Sumut. Tersangka TMH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, ditangkap personil kepolisian Polda Sumut, diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SH SIK MH melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem SH SIK MH, Kamis (06/04/2025) mengatakan, pihak kepolisian berhasil menangkap TMH setelah adanya laporan dari korbannya, HS, terkait penipuan pengadaan kebutuhan sekolah.

Jelas Yudhi Surya Markus Pinem, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. “Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan dan penyidikan intensif, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Yudhi Surya Markus Pinem.

Yudhi Surya Markus Pinem menuturkan, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5.7 M, yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Tak hanya itu, tambah Yudhi Surya Markus Pinem, tersangka juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan.

“Korban yang percaya, kemudian korban menyerahkan dana secara bertahap hingga Rp 1.2 M, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan tersangka,” tegas Yudhi Surya Markus Pinem.

Sambung Yudhi Surya Markus Pinem, Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali, namun, karena tidak kooperatif maka Polda Sumut pun menerbitkan Surat Perintah Membawa (SPM) dan akhirnya menangkap tersangka.

“Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1.2 M, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka,” jelasnya.

Terang Yudhi Surya Markus Pinem, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan termasuk yang melibatkan oknum pejabat. “Kepada masyarakat dihimbau agar berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melaporkannya jika menemukan indikasi penipuan,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *