
Pemayung – Detikposnews.com || selasa (23/12/2025) terlihat mobil Tanki warna biru putih milik PT KARO JAMBI kembali beraksi di salah satu tempat yang diduga tempat penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal yang berada di kawasan pemayung diduga gudang tersebut milik “RM” salah satu oknum anggota TNI aktif yang berdinas di korem sekitar pukul 10.29 WIB dini hari.
Gudang ini melakukan aktivitasnya secara terang terangan tanpa ada rasa takut dan seakan kebal hukum. Padahal lokasi penyimpanan BBM ilegal ini berada di wilayah hukum polres Batanghari dan Polsek pemayung.
Berdasarkan pantauan tim investigasi lapangan mobil biru putih PT KARO JAMBI tersebut masuk ke gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal yang berada di kawasan pemayung
Oleh sebab itu izin dari transportasi harus di pertanyakan ke SKK migas apa izin dari depo Pertamina atau dari gudang BBM ilegal
PT. KARO JAMBI , yang dikenal sebagai salah satu transportir resmi Pertamina, kini berada di bawah sorotan publik setelah diduga baru saja masuk ke sebuah gudang minyak ilegal.
Kami dari tim media mencoba menggali informasi disalah satu warga yang tidak jauh dari gudang tersebut mengatakan, bahwa gudang tersebut telah lama beroperasi dan aktivitas lancar tanpa tersentuh hukum.
“Itu gudang penampungan BBM Illegal bang, gudang itu telah lama melakukan aktivitas tersebut, pihak aparat penegak hukum polsek tidak ada gerakan untuk melakukan tindakan,” kata salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya
“Gudang itu seakan kebal hukum, sampai dengan saat ini belum ada APH yang menindak tegas, mungkin di karenakan pemilik gudang tu TNI makanya lancar untuk terus melakukan aktivitasnya tanpa ada rasa takut,” ucapnya.
Kami dari Tim media meminta kepada Kapolda jambi dan Denpom dapat segera turun ke lapangan untuk menindak tegas mafia gudang BBM ilegal dan SKK migas menindaklanjuti izin transportir termasuk mobil Truck Tangki Solar non Industri bermerek PT KARO JAMBI, BH 8438 warna biru putih .
Penyalahgunaan BBM non-industri (bersubsidi) diatur terutama dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang melarang pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sebagaimana juga diperkuat oleh UU Cipta Kerja, yang menjerat siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk individu atau industri yang tidak berhak. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, seperti yang sering diberitakan terkait penimbunan atau penjualan eceran BBM bersubsidi.
( TIM )






