detikposnews.com // Landak – Satreskrim Polres Landak – Polda Kalbar, Aksi pencurian yang terjadi saat penghuni rumah tertidur lelap akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, saat saksi bernama Melati, anak dari pelapor, terbangun dan menuju dapur untuk mengalirkan air ke tong pencucian, ” Senin (23/6/2025)
Namun, betapa terkejutnya Melati saat melihat bahwa kunci pintu dapur rumahnya telah rusak. Ia pun langsung memeriksa keadaan rumah dan mendapati bahwa sejumlah barang telah hilang, yakni 2 buah tabung gas elpiji 3 kg, serta 3 unit ponsel, masing-masing: Realme C75x warna biru, Infinix Hot 401 warna hitam, dan Oppo warna silver.Melati segera membangunkan kedua orang tuanya dan memberi tahu bahwa rumah mereka telah dibobol maling. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp6.690.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sengah Temila.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku masuk melalui pintu dapur yang dirusak, setelah sebelumnya memastikan situasi sekitar aman. Pelaku diduga telah memantau rumah korban sebelum akhirnya masuk dan mengambil barang-barang tersebut, lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.Meski sempat dilakukan penyelidikan pada 15 Mei 2025, keberadaan pelaku dan barang bukti belum berhasil ditemukan. Namun, upaya kepolisian tidak berhenti sampai di situ.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila bersama Unit Jatanras Polres Landak kembali melakukan pengembangan penyelidikan hingga mengarah ke wilayah Dusun Anjungan Melancar, Desa Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Landak Unit Reskrim, Polsek Sengah Temila dibantu Unit Reskrim Polsek Anjongan dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah, akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di kediamannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas Elpiji 3 kg dan 3 unit ponsel yang sebelumnya dilaporkan hilang. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Landak guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarunit serta kerja keras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap Kasat reskrim
Beliau juga menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau tergabung dalam jaringan pelaku kejahatan lainnya.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain atau ada laporan serupa yang berkaitan, akan kami tindaklanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tersangka M kini mendekam di sel tahanan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Red/Hasan
Sumber : Humas