Detikposnews.com ll SIMALUNGUN – Tim Intel Korem 022 Pantai Timur (PT) dipimpin Letda Inf J.K Marihot Sinaga berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Pasir, Pasar Keliling, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku yang diamankan bernama Mhd. Irfan (43) warga Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,4 gram, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun 125, 1 buah arit dan uang tunai sebesar Rp 500.000,-
Letda Inf J.K Marihot Sinaga, Kamis (15/5/2025) mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Korem 022/PT bahwa di Kampung Tanjung Pasir, Pasar Keliling kerap dijadikan tempat peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Menerima laporan tersebut Team Intel 022/PT langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Letda J.K Marihot Sinaga
Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu- sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari Kota Pematang Siantar
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
(JE)