
Sampang – detikposnews.com – Tim dari Kecamatan Sreseh melakukan kunjungan monitoring di dua Desa, yakni, Desa Bundah dan Desa Bangsah, dalam memastikan program fisik non fisik yang bersumber dari DD dan ADD tahun anggaran tahun 2025, terserap dengan baik, apa tidak, Rabu ( 27/08/2025 ).
Dalam monitoring tersebut di hadiri, tim kecamatan sreseh, Polsek Sreseh, Koramil Sreseh, pdti, pld, semua staf dan perangkat desa dari dua desa, serta kades/ PJ kades.
Tim monitoring dari kecamatan, membagi dua kelompok kecil, yaitu:
Tim satu, yang terdiri dari cek fisik lapangan, dan tim dua, yang memonitor administrasi.
Dengan pelaksanaan monitoring tersebut di harapkan, kedua desa tersebut, yakni: Desa Bundah dan Desa Bangsah, akan lebih baik dan lebih maju dalam membangun desa, baik fisik maupun non fisiknya.
Menurut tim monitoring dari kecamatan Sreseh, H. Hadoi mewakili camat Sreseh, menekankan, bahwa tujuan monitoring ini, menjadi syarat mutlak untuk pengajuan program tahap kedua nanti, juga memastikan, memonitor sejauh mana, penyerapan anggaran dari dana desa di tahap pertama ini berjalan dan terserap dengan baik.
” pastikan sejauh mana penyerapan anggaran program fisik, non fisik yang bersumber dari anggaran dana desa ( DD) pusat, serta Anggaran Dana Desa ( ADD) kabupaten di tahun 2025, terserap dengan baik,”tuturnya.
Lanjut, Hadoi, monitoring ini juga mendorong agar desa ,dapat memahami penggunaan penyerapan anggaran ini, berjalan efektif secara administrasi maupun penganggaran, sehingga tujuan utama dari program desa yang bersumber dari dana desa ini tercapai.
” Sejauh mana, desa dapat memahami penggunaan penyerapan anggaran dari dana desa tersebut tercapai serta efektif, yang pada akhirnya, untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,” tambahnya.
Sementara, Affan pendamping desa kecamatan menambahkan, monitoring fisik non fisik yang bersumber dari DD dan ADD, merupakan acuan awal dalam mengkroscek apabila ada kekurangan dan temuan, baik di fisiknya maupun di administrasi nya.
” monitoring dari tim kecamatan ini, sebagai acuan awal, dalam memperbaiki kekurangan baik secara fisik maupun administrasi, sebelum ada monitoring dari kabupaten,” ucapnya.
Perlu juga di pahami oleh semua perangkat desa, bahwa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa, selain sekretaris adalah tanggung jawab bersama, seperti operator desa, tpk, bendahara desa dan kepala desa ataupun PJ kades.
” program desa ini bukan hanya menjadi tanggung jawab perorangan, melainkan tanggung jawab semua perangkat desa itu sendiri, mulai dari staf, sekretaris, operator, bendahara, tim pelaksana kerja ( TPK ), serta kepala desa/ PJ kades,” pungkasnya.
Penulis: Soleh
Editor. : redaksi
Sumber: detikposnews.com




