Tumpukan Limbah B3 Yang Tidak Sesuai SOP

Detikposnews.com // Banyuwangi – Limbah medis (B3) yang di buangan dari aktivitas medis yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas. Limbah medis ini dapat berbahaya dan infeksius, sehingga perlu dikelola dengan benar agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Hal ini menjadi problem dikalangan masyarakat dimana ketika limbah B3 telat dilakukan peleburan maka yang terjadi penumpukan, seperti yang dialami PT Sagraha Satya Sawahita yang berlokasi di Jl Yos Sudarso No 56, Kel. Kelatak, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.

Bapak Didik selakuPenanggung jawab transporter dan pengumpul untuk limbah B3 saat di temui awak media menerangkan bahwa penumpukan yang terjadi akibat telatnya kendaraan angkut Wings box, Rabu 11 Juni 2025.

“kami memang transporter dan pengumpul untuk limbah B3 Jadi memang kami kumpulkan di sini karena sudah menumpuk, dan penumpukan ini di akibatkan karena kendaraan wings box telat pengambilan, Tetapi tadi saya konfirmasi pagi ternyata hari ini masih belum bisa, Sedangkan limbah kami ini kan sudah banyak. Saya bilang pak mohon dibantu karena seharusnya kami kan sudah mengirimkan barang atau mengirimkan limbah ini, tetapi karena dari winbox ini banyak permintaan di Sumatera”, Ujarnya

Didik menambahkan, penumpukan ini kami usahakan pada hari sabtu sudah terangkut.

“kami akan maksimalkan untuk pengambilan atau pengiriman limbahnya saya habiskan pada hari sabtu, sebenarnya penumpukan ini ndak boleh sebanyak ini, Sabtu nanti saya pastikan ini habis semua karena memang kami sudah panggil wings box, nanti kami juga akan dokumentasikan saat pengangkutan dan pengiriman ini akan dilakukan ke pt wasktek yang di Semarang”, Terangnya

Pada dasarnya PT yang bergerak sebagai transpoter limbah B3 harus mempunyai gudang yang memadai, jika tidak maka PT tersebut telah melanggar Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 104 Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan yang bergerak sebagai transporter limbah B3 untuk memiliki gudang yang memadai. Jika tidak, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.

“Setiap orang yang melakukan pelanggaran Pasal 69. Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.

Masalah penumpukan limbah B3 ini tentunya memerlukan penanganan yang serius dan tepat waktu untuk menghindari dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *