
PEKANBARU — Detikposnews.com // Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Hariyadi, S.I.K., M.H., menegaskan larangan keras terhadap praktik mata elang (debt collector jalanan) di wilayah hukum Polda Riau. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa adanya kerelaan dari debitur, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Brigjen Pol. Hengki Hariyadi sebagai respons atas masih maraknya praktik mata elang yang bahkan sempat viral secara nasional, khususnya di wilayah Kota Pekanbaru. Ia mengaku masih mendapati laporan dan bukti lapangan terkait aktivitas penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan dari debitur. Tangkap!” tegas Wakapolda Riau dengan nada keras.
Menurutnya, aturan hukum sudah sangat jelas bahwa kreditur tidak dapat secara serta-merta mengambil atau merampas objek jaminan fidusia. Hubungan antara kreditur dan debitur merupakan hubungan keperdataan. Apabila pengambilan dilakukan secara paksa, apalagi disertai intimidasi, maka perbuatan tersebut telah masuk ke ranah pidana.
Wakapolda Riau juga mengingatkan seluruh jajaran Polda Riau, baik di tingkat operasional maupun kewilayahan, agar tidak lagi mentoleransi keberadaan mata elang. Ia menegaskan bahwa jika praktik tersebut masih terjadi, maka hal itu mencerminkan aparat yang tidak memahami hukum.
“Kalau sampai masih terjadi mata elang di wilayah Polda Riau, berarti polisi yang tidak paham hukum. Ini sudah jelas aturannya. Jangan sampai kita dibohongi oleh debt collector,” ujarnya.
Brigjen Pol. Hengki menekankan pentingnya langkah preemtif melalui sosialisasi hukum kepada masyarakat sekaligus penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Menurutnya, tanpa upaya tersebut, kehadiran negara dalam melindungi masyarakat akan dipertanyakan.
Ia pun menginstruksikan agar setiap pelanggaran ditindak tegas melalui proses hukum, dilakukan penangkapan, dirilis secara terbuka, serta diberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek preventif dan efek jera, baik secara khusus kepada pelaku maupun secara umum kepada masyarakat lainnya.
“Berikan efek deterrent. Secara spesial pelaku takut mengulangi, dan secara general orang lain akan takut berbuat di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.
Dengan penegasan ini, Wakapolda Riau berharap tidak ada lagi kejadian viral yang menunjukkan lemahnya penegakan hukum terkait fidusia. Ia menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, melindungi hak masyarakat, serta memastikan tidak ada praktik-praktik melawan hukum yang mencederai rasa keadilan publik.






