Detikposnews.com // Banyuwangi – Seorang perempuan muda berinisial D.T.U., warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, menjadi korban praktik peminjaman ilegal alias rentenir. Tak hanya dikenakan bunga mencekik hingga 150%, korban juga mengalami tekanan psikis, intimidasi, hingga penyebaran video isi rumahnya ke media sosial.
Dugaan praktik rentenir ini dijalankan oleh pelaku berinisial I., warga Desa Ringintelu, Bangorejo, yang disebut menjalankan uang milik tantenya, A.Y., warga Kecamatan Sempu.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum korban, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP, dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners, menjelaskan bahwa total pinjaman pokok yang diterima kliennya sejak April hingga Juni 2025 mencapai Rp54,5 juta, dan total bunga yang telah dibayarkan atau ditagihkan mencapai Rp27 juta. Belum lagi pinjaman tambahan Rp20 juta yang belum dibayar karena jumlah bunga sebelumnya sudah sangat memberatkan.
Puncak kejadian terjadi pada 11 Juli 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban tanpa izin ketika korban tidak berada di tempat. Yang berada di rumah hanya nenek korban yang sudah lanjut usia. Pelaku diduga memaksa masuk dan mengancam akan menyita sofa dan peralatan usaha milik korban. Akibat kejadian ini, nenek korban jatuh sakit karena tekanan psikis. Tak hanya itu, pelaku juga merekam isi rumah korban dan menyebarkan video tersebut melalui status WhatsApp dan media sosial.
“Ini bukan sekadar perkara hutang-piutang, tapi sudah masuk ke wilayah intimidasi, pelanggaran privasi, bahkan dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kami sudah melayangkan somasi resmi dan menempuh jalur hukum,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, tindakan ini melanggar berbagai aturan hukum, mulai dari KUHP, KUHPerdata, hingga UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE. Ia juga meminta aparat penegak hukum, Satgas OJK, dan Pemkab Banyuwangi agar segera mengambil langkah serius terhadap fenomena rentenir ilegal di desa-desa.
“Jika ada warga lain yang menjadi korban rentenir ilegal, kami siap mendampingi secara cuma-cuma. Jangan takut bersuara,” pungkasnya.
Saat ini, laporan sudah dikirimkan ke beberapa pihak, termasuk Kapolresta Banyuwangi, Polsek Bangorejo, Satgas Waspada Investasi OJK, UPTD PPA, dan Satgas Anti Rentenir Kabupaten Banyuwangi. (Red)