
JAMBI – Detikposnews.com | Seorang napi Lapas narkoba berinisial HR, berusia 52 tahun, ditemukan meninggal dunia dan dinyatakan dead on arrival (DOA) saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, Minggu (30/11/2025) pagi. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit.
HR, yang diketahui merupakan narapidana kasus narkoba, dibawa oleh anggota Polsek Kota Baru bersama staf Lapas Jambi sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di RS Bhayangkara, tim medis menyatakan bahwa narapidana tersebut sudah tidak bernyawa.
Dari hasil Wawancara media detikposnews.com kepada kepala pengamanan lapas kelas 11A menegaskan bahwa warga binaan tersebut murni bunuh diri dan hal tersebut juga di perkuat dengan hasil keterangan polisi tegas pak yovip

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jenazah HR dievakuasi ke ruang jenazah rumah sakit polisi. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada Polsek Kotabaru untuk kebutuhan proses hukum dan pendalaman penyebab kematian.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, turut membenarkan adanya kematian warga binaan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
“Kita kembalikan jenazah ke pihak keluarga karena mereka menolak untuk diautopsi. Dugaan sementara bunuh diri. Jenazah sudah kita serahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.
Hingga kini, pihak Lapas bersama Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan HR diduga nekat mengakhiri hidupnya. Investigasi menyeluruh terus dilakukan guna memastikan kronologi yang sebenarnya. ( Yohanna Nainggolan)







