SUMENEP – Detikposnews.com // Sungguh sangat memalukan, Kepala Dusun inisial AF di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, kini duduk di kursi persakitan usai didakwa dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Kamis (21/08/2025)
Sebelumnya, pada Senin (21/04/2025) AF berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep, setelah adanya laporan masyarakat.
Realita yang terjadi saat itu, memantik reaksi warga saat mengetahui pelakunya. Warga terkejut sekaligus geram, karena pelaku seorang figur publik, yang mana seharusnya menjaga dan amanah dalam kewenangannya.
Ruspandi, korban pencurian, meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Permintaannya sebagai bentuk reaksi kegeramannya atas ulah pelaku yang notabene sebagai perangkat desa.
“Kami hanya ingin keadilan. Siapapun pelakunya, meski perangkat desa, harus dihukum sesuai aturan,” tegasnya saat menghadiri sidang perdananya di PN Sumenep, Kamis (21/8/2025).
Meski KUHP lama yang berlaku hingga 2026 tidak memiliki pasal khusus “residivis curanmor”, pengulangan tindak pidana tetap bisa menjadi pemberat.
“Pasal 486–489 KUHP memberi wewenang hakim menambah hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimum, ” tegasnya.
Kemarahan publik kian memuncak setelah kesaksian warga menguak ke permukaan persidangan bahwa AF bukan sosok baru di dunia kriminal.
“AF ini sudah lama meresahkan. Padahal dia perangkat desa, seharusnya menjaga keamanan, bukan malah jadi pelaku kejahatan,” ungkap Sumo, warga setempat.
Selain itu, Sumo juga menyebut bahwa AF pernah terjerat kasus pencurian mobil di Pamekasan. Perbuatan itu harus menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keadilan dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.
“AF ini memang residivis. Dulu juga pernah ditangkap karena curanmor, tapi bisa keluar lagi. Sekarang terulang,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait kasus tersebut. (Mul)