Warga Paspan Laporkan Tindak Pidana Penipuan Ke Mapolresta Banyuwangi

Detikposnews.com // Banyuwangi -Advokat dan Konsultan Hukum La Lati.,S.H bersama team yakni Veri Kurniawan S.ST.,S.H , Moch Saleh Picky.A. S.H dan Ari Bagus Pranata

mendampingi SSY Warga Dusun Krajan, Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi adalah korban yang melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Banyuwangi pada Senin 02/06/2025 yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ATD Alias Jhon Alias Jhon Sambo mengaku sebagai pengacara berkantor di Perumahan Gardenia Pakis Banyuwangi yakni kantor hukum “Jhon Sambo Law Firm”

Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan di perumahan Gardenia oleh Team Kuasa Hukum korban ternyata kantor Hukum “Jhon Sambo law Firm “, hasil pernyataan dari petugas keamanan perumahan tersebut adalah fiktif.

“Tidak ada nama ATD alias Jhon Alias Jhon Sambo yang memiliki rumah ataupun berkantor di sini pak” ujar security Perumahan Gardenia kepada Team Kuasa hukum korban.

Koban SSY sehari-hari adalah buruh harian lepas sembari berjualan durian di lapaknya di depan resto “Dapur Kita” di Desa Kenjo Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam laporan polisinya korban, menjelaskan, bahwa berawal pada 20 April 2025, Terlapor mendatangi lapak durian korban untuk membeli durian kemudian Terlapor menawarkan kerja sama usaha dan membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai modal usaha Terlapor yang kemudian korban terbujuk dan menyerahkan uang secara bertahap hingga total kerugian korban mencapai Rp 8.950.000,-.

Selain uang tunai, Terlapor bersama dua temanya berinisial. I dan B.juga membawa 1 unit motor milik korban dan 1 unit.motor lainnya milik tetangga korban yang dititipkan di rumah korban dan sampai saat Ini kedua unit sepeda motor tersebut belum dikembalikan oleh terlapor bersama temanya

Team Kuasa Hukum korban yang mendampingi sejak awal, menegaskan bahwa Laporan Polisi ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi korban yang dirugikan secara materiil dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain yang berada di Banyuwangi ataupun daerah lain dengan modus operandi yang sama.

“Kami mendampingi klien kami untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan agar korban mendapatkan kembali hak-haknya,” ujar dia.

Sebagaimana Laporan Polisi, tertanggal 02/06/2025 Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Kami berharap proses hukum kasus ini sampai tuntas agar bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat apalagi terlapor adalah seorang residivis,” pinta dia.

Selain laporan polisi dari korban SSY ternyata ATD Alias Jhon alias Jhon Sambo banyak kasus -kasua lain yang telah di laporkan oleh masyarakat pada Polresta Banyuwangi namun anehnya jhon Sambo beas berkeliaran melakukan aksi nya di banyuwangi semakin mencoreng citra Polresta Banyuwangi

“Kami berharap warga Banyuwangi termasuk daerah lain untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan bujuk rayu seseorang yang belum dikenal apalagi mengaku sebagai pengacara tegas kuasa hukum,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *