
Banyuwangi – Detikposnews.com // Sebuah insiden dugaan penganiayaan terjadi di area pos depan operator sound system kegiatan Gebyar Boom, Banyuwangi, pada Minggu pagi sekitar pukul 08.50 WIB. Peristiwa ini melibatkan seorang operator sound system bernama Didik dan seorang pria yang diketahui berinisial (AF) asal Rusia.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari sejumlah saksi di lokasi, kejadian bermula saat “AF” datang ke area sound system yang berada di sebelah barat loket, ketika operator tengah berada di dalam pos. Tanpa izin dari pihak operator maupun panitia, Andrew diduga langsung mengutak-atik perangkat amplifier yang merupakan bagian dari fasilitas teknis kegiatan tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Didik selaku operator berupaya mencegah tindakan yang bersangkutan dengan mendorong “AF” menjauh dari perangkat. Namun, situasi justru memanas. “AF” diduga merespons dengan tindakan agresif berupa pemukulan sebanyak dua kali ke arah Didik.
Insiden tersebut sontak mengundang perhatian warga dan petugas di sekitar lokasi. Sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian, di antaranya petugas keamanan Bagas dan Naruji, segera melerai pertikaian sebelum situasi berkembang lebih jauh. Beberapa saksi lain seperti Nuryasin, Budiman, Catri, Yusuf, Bagus, Hendra, serta panitia kegiatan Gebyar Boom juga turut menyaksikan kejadian tersebut.
Setelah insiden berlangsung, “AF” diketahui langsung meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan dan masuk ke area dalam kegiatan. Sementara itu, pihak korban bersama saksi-saksi telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Tokoh masyarakat Kelurahan Mandar, Mujiono, menyampaikan sikap tegas terkait peristiwa ini. Ia meminta agar kasus tersebut segera ditangani secara profesional, adil, dan transparan demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Kasus ini harus segera diselesaikan. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, maka akan ada sikap perlawanan dari masyarakat. Sebagai pengusaha, apalagi jika seorang WNA, harus memiliki etika, kesopanan, serta mampu menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Silakan berusaha, namun harus memahami nilai-nilai yang dijunjung masyarakat,” tegas Mujiono.
Menurutnya, kejadian seperti ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh aspek ketertiban umum dan rasa aman masyarakat. Ia menekankan pentingnya semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk saling menghormati aturan dan norma yang berlaku.
Dasar Hukum (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)
Peristiwa dugaan penganiayaan ini dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya:
Pasal 466 KUHP Baru (Penganiayaan)
Setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda.
Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka, ancaman pidana menjadi lebih berat.
Pasal 467 KUHP Baru (Penganiayaan Ringan)
Mengatur penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat atau halangan untuk bekerja, tetap dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 471 KUHP Baru (Penganiayaan yang Direncanakan atau Memberatkan)
Jika terdapat unsur perencanaan atau dampak yang lebih serius, maka ancaman pidana meningkat secara signifikan.
Pasal 335 KUHP Lama (Sebagai Perbandingan – Perbuatan Tidak Menyenangkan)
Meski telah diperbarui dalam KUHP baru, unsur tindakan yang memicu konflik atau dilakukan tanpa hak, seperti mengganggu atau menguasai barang orang lain tanpa izin, tetap dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Penegasan
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga etika, menghormati hak orang lain, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku. (Red)





