Detikposnews.com ll BALIGE – Kapolsek Balige AKP Slamet Pasaribu mewakili Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga menghadiri acara pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Rabu (30/4/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Toba Dohar Nainggolan, didampingi pejabat terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari 2023 hingga April 2025.
Sebanyak 54 perkara diselesaikan, dengan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, kejahatan umum (Oharda), dan tindak pidana tertentu (Kamnegtibum/TPUL). Rinciannya, 31 kasus narkotika, termasuk sabu seberat 38,04 gram, ganja 9,75 gram, dan 92 butir ekstasi, serta 17 perkara TPUL seperti perlindungan anak, perjudian, dan pemalsuan uang. Ada pula 7 kasus Oharda, mulai dari pencurian hingga penganiayaan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan menggunakan palu. Selain narkoba, turut dimusnahkan barang bukti seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, dan uang palsu senilai Rp300 ribu.
Kepala Kejari Toba, Dohar Nainggolan, menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. “Kami berharap pemusnahan ini jadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi tindak pidana dan turut menciptakan lingkungan yang taat hukum,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri perwakilan dari Rutan Balige, Dinas Kesehatan, BPOM Toba, advokat, serta perwakilan Pengadilan Negeri dan media.
(JE)