
MEDAN — Detikposnews.com // Empat terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/9/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Pikram, Komala, Syofyan Zuchri Nasution, dan Benni. Dalam perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan pidana berbeda terhadap masing-masing terdakwa berdasarkan peran yang didakwakan.
Pikram dituntut pidana mati. Sementara istrinya, Komala, dituntut pidana penjara seumur hidup.
Adapun Syofyan Zuchri Nasution dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Benni juga dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Untuk tuntutan terhadap Syofyan dan Benni, jaksa menyatakan apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dapat dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa atau dikenakan pidana penjara pengganti denda selama 190 hari.
Peran Berbeda dalam Perkara
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut Pikram sebagai pihak yang memiliki narkotika tersebut. Sementara Komala, yang merupakan istri Pikram, disebut berperan sebagai kurir.
Syofyan didakwa berperan menyediakan rumah yang digunakan sebagai lokasi penitipan dan transaksi narkotika. Sedangkan Benni didakwa melakukan perbuatan yang menghalangi aparat kepolisian saat proses penggerebekan.
Jaksa menilai perbuatan Pikram, Komala, dan Syofyan telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
Sementara terhadap Benni, jaksa menyatakan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana karena menghalangi proses penegakan hukum.
Disebut Berusaha Melarikan Diri Saat Penggerebekan
Jaksa juga mengungkap bahwa para terdakwa dinilai tidak kooperatif dan disebut berusaha melarikan diri ketika polisi melakukan penggerebekan pada 5 Januari 2026.
Penggerebekan tersebut berlangsung di kawasan Gang Lampu I, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dinilai berpotensi merusak generasi muda.
Jaksa juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Selain itu, JPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang dinilai dapat meringankan hukuman para terdakwa.
Pleidoi Dijadwalkan Pekan Depan
Meski jaksa telah menyampaikan tuntutan, perkara ini belum memiliki putusan akhir. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.
Dengan demikian, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim.(Tedjo)






