KWK Sumenep Lakukan Audiensi Bersama Komisi II DPRD Sumenep dan Stakeholder Fasilitasi ABK Kapal Sumekar yang Mogok Kerja

Detikposnews.com- SUMENEP| Memfasilitasi sebanyak lima puluh enam karyawan atau Anak Buah Kapal (ABK) Sumekar, Komunitas Warga Kepulauan (KWK) Sumenep lakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Komisi II dan stakeholder. Senin (05/05/2025)

Kegiatan audiensi yang dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB tersebut mendiskusikan gaji sebanyak 56 karyawan / ABK Kapal Sumekar selama 24 bulan yang masih belum terbayar oleh pihak PT. Sumekar Line sebagai entitas mereka melaksanakan kewajiban kerjanya.

Kondisi itu berimplikasi terhadap tidak beroperasinya kapal Sumekar Line karena ABK kapal melakukan aksi mogok kerja.

Ketua KWK, H. Safiuddin, S.H., M.H menyampaikan kepada Detikposnews.com bahwa saat berlangsungnya rapat terjadi diskusi menegangkan semua pihak yang mengikuti. Sehingga persoalan yang didiskusikan belum mendapatkan solusi, sesuai yang diharapkan karyawan atau ABK kapal Sumekar.

Point dalam audiensi terjadi miscommunication yang menegangkan. Sehingga rapat dilanjutkan pada hari Selasa, 06 Mei 2025, pukul 11.00 WIB ,” terangnya. Senin (05/05/2025) 

Tuntutan dalam rapat di Komisi II DPRD Sumenep hingga dilanjutkan pada Selasa 06 Mei 2025 diantaranya :

1. Penyelesaian semua tunggakan gaji karyawan dan BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan para karyawan, dan adanya jaminan pembayaran gaji tepat waktu pada masa yang akan datang
2. Memperbaiki Flow Chart masing divisi kerja dan perbaikan sistem kontraktual kerja yang jelas dan bertanggung jawab.

Sementara Penegasan sikap KWK pada RDP Komisi II DPRD Sumenep dalam audiensi tersebut, diantaranya :

1. Perbaikan struktur Organisasi Perusahaan PT Sumekar secara Holistik
2. Penyelesaian dengan segera semua tanggungan gaji karyawan dan pembiayaan lain pada crew dan pihak lainnya.
3. Penghitungan HPP yang transparan dan akuntabel per trayek (trip)
4. Efisiensi SDM dan bahan pendukung kapal pada tiap pelayaran.
5. Penggunaan aplikasi pada pembelian ticket dan imputing data penumpang dan setiap transaksi keuangan PT.SUMEKAR.
6. Loket terpisah, khusus untuk pengiriman Barang dan kategorisasi barang kena tarif
7. Melakukan audit internal tiap bulan dan 6 bulan oleh auditor independen (Eksternal)
8. Ada sujrvei kepuasan penumpang untuk evaluasi pelayanan

Menurutnya, rapat lanjutan yang akan dilaksanakan merupakan rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep.

Semua surat undangan sudah dikirim diantaranya kepada stakeholder, Direksi PT. Sumekar Line, Disperkimhub, Kabag Perekonomian dan lainnnya, ” sebut Ketua KWK Sumenep, H. Saifuddin, S.H., M.H.

Dilakukannya audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret yang bisa mengevaluasi dan melakukan perbaikan sistem tata kelola pelayanan jasa transportasi PT. Sumekar Line yang merupakan BUMD. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *