Detikposnews.com ll MEDAN – Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 22 kg di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu 11 Mei 2025.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (42) warga Kecamatan Medan Polonia. Saat ini tersangka sudah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, Selasa (13 Mei 2025) awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.
“Laporan itu pun ditindaklanjuti personel dah berhasil menangkap tersangka H di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu 11 Mei 2025
Saat penangkapan petugas sempat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh dan menangkap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disita barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibawanya menggunakan sepeda motor,” ungkap Gidion, bahwa tersangka mengakuan barang bukti sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancurbatu.
Ia menjelaskan, barang bukti sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas. Tersangka mengakui menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dikemas dalam bungkusan merek Gwangjiwang tersebut.
“Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan,” jelasnya.
Gidion menyebutkan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
“Terhadap tersangka H ini atas perbuatannya sudah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.
(JE)