Detikposnews.com ll TEBING TINGGI -Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus dua pria yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu, yang dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) malam lalu.
Kedua pria berinisial SS (34) dan ARM (21) warga Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini diringkus di pinggir jalan Dusun IV Kebun Mendaris B Desa Laut Tador.
“Kedua pelaku SS buruh harian lepas dan ARM pemuda pengangguran ini ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Dusun IV Mandaris B,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Selasa (27/5/2025) pagi.
Dalam keterangannya kepada wartawan tersebut, Kasi Humas AKP Mulyono menyatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Setelah menerima laporan adanya aktifitas mencurigakan di lokasi, personel Sat Resnarkoba lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku,” tuturnya.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,91 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu lembar potongan plastik asoy warna hijau, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Ketika diinterogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka,” ujarnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***
(A.Sagala Spd)