
Sergai//Sumut/detikposnews.com -Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), membekuk seorang pria, Muhammad Iqbal Yunus alias Gobel (27), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga di Dusun I, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda L Torosky RBP Manik SH, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 13 Agustus 2026.
Menurutnya, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (09/08/2026) pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban Gunawan Saragih (45) hendak menggunakan sepeda motor Honda Supra X miliknya yang sebelumnya diparkir di belakang rumah.
“Korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (16/08/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian menangkap Muhammad Iqbal Yunus alias Gobel pada Jumat (14/08/2026) pukul 10.00 WIB di rumah milik seorang warga bernama Putra, di Dusun I, Desa Bantan.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, (Iriadi).






